jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Cianjur kembali menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (6/4).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
Langkah itu merupakan respons cepat atas surat resmi dari lembaga antirasuah tertanggal 26 Februari 2026, yang meminta pelengkapan bahan dan data tambahan dari laporan masyarakat.
Perwakilan LBH LMP Cianjur, Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk komitmen untuk mengawal kasus hingga tuntas.
“Kami datang untuk melengkapi bahan dan data sesuai permintaan KPK. Ini bagian dari komitmen kami mengawal laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi, termasuk indikasi jual-beli jabatan di Pemkab Cianjur,” tegas Iwan di Gedung KPK, Senin (6/4).
Iwan menjelaskan laporan pengaduan masyarakat tersebut sebenarnya telah diajukan sejak 9 Februari 2026 dengan nomor registrasi 2026-A-00674.
Dia menekankan bahwa dugaan praktik lancung tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khususnya, kata Iwan, pasal-pasal yang mengatur mengenai praktik suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.


















































