jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum menyampaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memberikan legitimasi normatif yang lebih jelas terhadap eksistensi PPNS sebagai penyidik yang memperoleh kewenangan langsung dari undang-undang sektoral.
“KUHAP 2025 menegaskan bahwa PPNS bukan sekadar tambahan atau ad-hoc, melainkan bagian sah dari sistem peradilan pidana nasional,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum Andi Yulia Hertaty dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, penegasan Polri sebagai penyidik utama sekaligus menjadi norma pengikat untuk mendorong koordinasi lintas institusi dengan standar prosedur yang seragam dan akuntabel.
Yulia menekankan penguatan PPNS ke depan harus dilakukan secara sistemik, tidak hanya melalui penguatan kewenangan, tetapi juga pembenahan tata kelola kelembagaan dan sistem kerja.
“Yang dibangun adalah ekosistem yang mendorong koordinasi efektif, konsistensi prosedur, serta tertib administrasi,” ujarnya.
Dia juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme PPNS melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pemutakhiran data PPNS yang akurat dan berkelanjutan.
Sementara Direktur Pidana Ditjen AHU Romi Yudianto menjelaskan KUHAP 2025 membagi penyidik ke dalam tiga kategori, yakni penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu, dengan Polri ditetapkan sebagai penyidik utama untuk seluruh tindak pidana.
“Ketentuan ini menutup ruang tafsir dualisme kewenangan antara Polri dan PPNS. Koordinasi PPNS dengan Polri kini menjadi kewajiban hukum,” ucap Romi.






















































