jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.
Menurut Rerie, sapaan karibnya sebuah kebijakan harus dibarengi pemahaman dan kemampuan semua pihak terkait, agar kebijakan yang diterbitkan tepat sasaran.
"Kebijakan yang diterbitkan untuk pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan harus diikuti kesiapan para tenaga pengajar dan pihak-pihak yang terkait lainnya untuk melaksanakannya," kata Lestari dalam keterangan tertullisnya, Minggu (3/8).
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap, pada 2024 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan mencapai 573 kasus.
Angka tersebut naik 288 kasus dari 2023.
Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat peran guru bimbingan dan konseling (BK) serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan guna mencegah kekerasan sekaligus menjaga kesehatan mental para murid.
Penguatan itu dilakukan melalui diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Di dalam peraturan itu disebutkan guru memiliki keleluasaan memenuhi beban kerja, tidak hanya melalui jam tatap muka, tetapi juga berbasis kinerja.
Tugas tambahan sebagai anggota TPPK dapat dikonversi setara dua jam pelajaran per minggu, sehingga memberi motivasi bagi guru untuk aktif berperan dalam pencegahan tindak kekerasan. Selain itu, terdapat penugasan baru untuk guru wali kelas yang kini dapat bertugas mendampingi siswa, baik secara akademik maupun non akademik.
Menurut Lestari, upaya pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah dengan mendorong guru untuk lebih berperan dalam bimbingan dan konseling, membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan keterampilan khusus.