Lift Kaca di Tebing Pantai Kelingking Bali Ilegal, Aparat Mesti Bertindak

1 day ago 20

Lift Kaca di Tebing Pantai Kelingking Bali Ilegal, Aparat Mesti Bertindak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dokumentasi tampak atas lift kaca di tebing Pantai Kelingking yang dihentikan pemerintah dan DPRD Bali, Klungkung, Bali. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

jpnn.com - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Klungkung bertindak memburu oknum di balik proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Demikian disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, merespons persepsi yang salah dari masyarakat perihal pemberian izin pembangunan lift oleh pemerintah.

Dia menyampaikan pernyataan senada dengan Gubernur Bali bahwa bangunan lift kaca memang ilegal, karena investor hanya mengantongi izin membangun loket tiket di atas tebing.

Dengan demikian, patut dicurigai siapa oknum yang bermain dan menjamin izin tersebut.

"Dengan kondisi ini kami mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas, siapa yang menikmati permainan ini, bahkan kami harap investor berani terbuka, siapa yang ikut bermain sampai berani membangun lift kaca secara bodong," kata Supartha, Kamis (27/11/2025).

"Yang dicarikan izin hanya bangunan di atas tebing berupa loket tiket saja, sisanya terindikasi bodong, itu fakta yang kami dapat," sambung Supartha.

Politisi senior di DPRD Bali itu menyayangkan persepsi keliru dari masyarakat yang mengira Pemprov Bali bagian dari kasus ini, padahal Gubernur Bali Wayan Koster dan Pansus TRAP yang mendorong penghentian dan pembongkaran.

Untuk itu dia mengajak masyarakat bersama-sama mendorong Kejari Klungkung mengungkap kasus lift kaca bodong.

Pansus TRAP DPRD Bali meminta aparat Kejari Klungkung memburu oknum di balik lift kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida yang disebut ilegal. Ada pidana juga.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |