Lihat Tumpukan Uang BB Kasus Pemerasan Proyek Rumah Subsidi di Buleleng, Alamak

1 day ago 19

Senin, 14 April 2025 – 19:15 WIB

Lihat Tumpukan Uang BB Kasus Pemerasan Proyek Rumah Subsidi di Buleleng, Alamak - JPNN.com Bali

Penyidik Pidsus Kejati Bali menyita uang Rp 1 miliar dari tersangka I Made Kuta di gedung Kejati Bali, Denpasar, Senin (14/4). Foto: ANTARA/HO-Penerangan Hukum Kejati Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan pemerasan pengurusan izin pembangunan rumah subsidi di Buleleng yang melibatkan tersangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng I Made Kuta memasuki babak baru.

Penyidik Kejati Bali menyita uang Rp 1 miliar dari tangan Kadis I Made Kuta.

Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan dana sebesar itu diterima dari para saksi sebagai pengembang pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng.

"Penyidik menerima dan melakukan penyitaan dana sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan oleh tersangka IMK melalui keluarganya," kata Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (14/4).

Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali juga menyita uang sejumlah Rp 4.2 juta dari rekening atas nama salah satu saksi yg dijadikan rekening penampungan oleh tersangka I Made Kuta.

Penyidik Kejati Bali sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 33 orang dan pemeriksaan tersangka.

Menurut Kasipenkum, penyidikan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dalam tata kelola proses perizinan.

“Diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perizinan," ujar Kasipenkum Kejati Bali.

Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan barang bukti Rp 1 miliar sebesar itu diterima dari para saksi pengembang proyek rumah subsidi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |