Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 10 Kantong Jenazah Hari Ini

1 day ago 26

Longsor Cisarua, Tim SAR Evakuasi 10 Kantong Jenazah Hari Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim SAR Gabungan dalam operasi pencarian korban tertimbun material longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG BARAT - Tim SAR gabungan kembali mengevakuasi sepuluh kantong jenazah korban longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam operasi pencarian memasuki hari kedelapan ini, total 70 kantong telah dievakuasi.

“Hari ini korban yang berhasil dievakuasi sebanyak sepuluh body pack (kantong jenazah) sehingga total keseluruhan sebanyak 70 body pack. Sementara itu, perkiraan korban yang masih dicari sebanyak sepuluh jiwa,” kata Kepala Kantor SAR Bandung Ade Dian, Sabtu.

Dia mengatakan sepuluh kantong jenazah tersebut dievakuasi dari sejumlah sektor pencarian sejak pukul 09.29 hingga 16.55 WIB, sehingga jumlah korban yang masih dalam pencarian diperkirakan sekitar sepuluh orang.

Ade menjelaskan bahwa temuan pada hari kedelapan tersebar di beberapa titik pencarian, yakni dua body pack di titik A1, empat body pack di titik A2, satu body pack di titik A3, satu body pack di titik B1, serta dua body pack di titik B2.

Dia juga menambahkan sebanyak 53 di antaranya telah masuk dalam proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI).

“Sebanyak 52 korban jiwa telah teridentifikasi dari total 53 body pack yang masuk proses identifikasi, sementara sisanya masih dalam proses,” tambahnya

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi SAR tetap mengedepankan aspek keselamatan personel, mengingat kondisi cuaca serta stabilitas lereng di lokasi kejadian masih berpotensi membahayakan.

Tim SAR evakuasi sepuluh kantong jenazah korban longsor Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |