MA Kabulkan Kasasi Kedubes India, Kuasa Hukum: Sesuai Konvensi Wina

1 month ago 34

Kamis, 14 Agustus 2025 – 17:02 WIB

 Sesuai Konvensi Wina - JPNN.com Jatim

Kuasa hukum Kedubes India Dr Syaiful Maarif (tengah). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan penundaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek renovasi dan pembangunan kawasan Kedutaan Besar India di Jakarta.

Putusan MA tertanggal 11 Agustus 2025 itu mengabulkan kasasi pihak Kedubes India, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kuasa hukum Kedubes India Dr Syaiful Maarif menyebut putusan ini sejalan dengan hukum yang berlaku, termasuk Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

“Perwakilan diplomatik memiliki imunitas sehingga tidak bisa digugat terkait gedung misi diplomatik, baik pidana, perdata, maupun administratif,” ujar Syaiful di Surabaya, Selasa (12/8).

Menurutnya, pembangunan Kedubes India sudah memenuhi semua persyaratan, mulai PBG, AMDAL, izin lingkungan, sosialisasi, hingga dukungan resmi Kementerian Luar Negeri RI.

Syaiful menilai putusan sebelumnya di PTUN dan PTTUN tidak objektif, bahkan menggunakan rujukan UU IKN yang belum relevan. Dia menegaskan Pasal 21 UU IKN mengatur pemindahan perwakilan negara asing dilakukan bertahap sesuai rencana induk, dan berdasarkan kesanggupan masing-masing.

“Itu lucu karena nasib IKN sendiri sampai saat ini belum jelas dan belum ada perwakilan pemerintah yang berkantor di sana,” katanya.

Syaiful menilai putusan MA menjaga kredibilitas Indonesia di mata internasional.

MA mengabulkan kasasi Kedubes India sehingga gugatan pembangunan gedung diplomatik ditolak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |