jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Pengelola Lembang Park & Zoo membenarkan adanya macan tutul yang lepas dari kandang karantina pada Kamis (28/8/2025) pagi.
Satwa langka itu bukan milik pengelola, melainkan titipan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).
BBKSDA Jabar menitipkan macan tutul yang dievakuasi dari Balai Desa Kutamandarakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan pada Senin (25/8) lalu.
“Saat ini hewan yang diduga lepas adalah titipan BBKSDA macan tutul berumur 3 tahun. Kami terima dari rescue di Kuningan,” kata Humas Lembang Park & Zoo Miftah Setiawan saat ditemui di lokasi.
Miftah menjelaskan, macan tutul yang viral masuk balai desa di Kabupaten Kuningan itu diterima Lembang Park Zoo pada Selasa (26/8) malam.
Rencananya, hewan dengan nama latin pantera pardu melas itu akan dititipkan selama tiga hari sebelum dilepasliarkan ke Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan.
"Tujuannya dititip untuk dicek kesehatannya, diobservasi apakah siap dilepasliarkan di Ciremai. Namun, dalam prosesnya namanya hewan liar ternyata hewan tersebut berhasil kabur karena stres, karena adaptasi dengan lingkungan baru," ujar Miftah.
Pihaknya memperkirakan macan tutul tersebut kabur antara pukul 05.00-06.00 WIB dengan cara menerobos lewat atap.