jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua mahasiswa peserta aksi Hari Buruh di Semarang yang sempat menyandera polisi memasuki babak baru.
Keduanya, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, dituntut hukuman 2 bulan 10 hari penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/9).
JPU Ardhika Wisnu menyebut perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” tegas jaksa.
Namun, jaksa juga mengajukan hal yang meringankan. Rezki dan Rafli disebut masih muda, menyesali perbuatan, serta masih berstatus mahasiswa.
“Mereka masih memiliki kesempatan memperbaiki diri sebagai penerus bangsa,” katanya.
Hakim Ketua Rudy Ruswoyo memberi kesempatan kepada kedua mahasiswa itu untuk membacakan pembelaan dalam sidang berikutnya.
Sebagai catatan, aksi Hari Buruh 1 Mei 2025 di depan Kantor Gubernur Jateng memang berakhir ricuh. Massa sempat melempari petugas, hingga seorang anggota polisi disekap sekelompok demonstran di tengah pembubaran. (antara/jpnn)