jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menahan Chiko Radityatama Agung Putra, tersangka dalam kasus pembuatan video pornografi berbasis kecerdasan buatan/Artificial Intelligence (AI) 'Skandal Smanse' yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.
Sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) itu diperiksa oleh penyidik pada Kamis (13/11).
Putra dari pasangan suami istri (pasutri) anggota kepolisian itu diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga malam hari. Dari hasil pemeriksaan, penyidik langsung menahan alumnus SMAN 11 Semarang itu.
"Untuk perkembangan kasus Chiko, Kamis kemarin sudah diperiksa. Setelah diperiksa, penyidik mengambil suatu kesimpulan bahwa untuk dilanjutkan dengan penahanan. Oleh karena itu kemarin sudah langsung ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Jumat (14/11).
Sebelum penahanan, Chiko terlebih dulu diperiksa mengenai kesehatannya. Setelah dinyatakan hasilnya sehat, Chiko langsung ditahan pada malam harinya.
Dalam pemeriksaan, Chiko bersikap kooperatif dan memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
"Penyidik sudah memiliki unsur bahwa yang bersangkutan (Chiko, red) melakukan perbuatan tidak pidana pelanggaran pornografi berbasiskan AI dan hal itu juga melanggar dari undang-undang ITE," ujarnya.
Kombes Artanto menyampaikan kasus Chiko ini menjadi perhatian serius oleh Kapold Jawa Tengah. Oleh karena itu, dia menyebutkan bahwa penyidik kini mempercepat berkas perkara untuk dikirim ke kejaksaan.



















































