Mahkamah Konstitusi Putuskan PSU, Pilkada Kabupaten Serang Diulang

5 hours ago 4

Selasa, 25 Februari 2025 – 00:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan PSU, Pilkada Kabupaten Serang Diulang - JPNN.com Banten

Proses pengambilan nomor urut Calon Bupati-Wakil Bupati Serang Pilkada 2024. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 Kabupaten Serang.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Serang, Senin (24/2).

Permohonan PHPU tersebut diajukan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna dalam nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hasilnya dalam amar putusan MK yang pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Kemudian yang kedua, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang bertanggal 4 Desember 2024.

"Ketiga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan penguatan suara pada 27 November 2024," ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan di Jakarta.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.

Merespons keputusan tersebut, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Kabupaten Serang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |