bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan terdakwa Nike Nurul Hikmah, 41, berakhir di PN Denpasar, Selasa (29/7).
Mak-mak asal Tasikmalaya, Jawa Barat, itu diganjar hukuman satu tahun dan empat bulan penjara atau 16 bulan.
Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum pada sidang pembacaan putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena memberangkatkan lima orang perempuan asal Indonesia ke Dubai secara ilegal untuk bekerja sebagai pembantu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nike Nurul Hikmah selama satu tahun dan empat bulan," kata Eni Martiningrum dilansir dari Antara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Pradewa Ariakhbar yang menuntut terdakwa hukuman dua tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Meski menerima, terdakwa syok diganjar 16 bulan penjara, sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus ini bermula saat Nike berkenalan dengan Rika di Dubai, yang kemudian diperkenalkan dengan Zaki, seorang pria yang kini berstatus DPO.