jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga binaan kasus tindak pidana terorisme berinisial SR di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun bebas pada Minggu (15/6).
SR bebas setelah menjalani vonis hukuman enam tahun penjara. Dia merupakan mantan anggota JAD yang ditangkap pada 2019 di Solo.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Andi Wijaya Rivai menyatakan pembebasan SR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku setelah warga binaan tersebut memenuhi semua syarat administratif dan substantif.
“Warga binaan berinisial SR tersebut telah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan dan menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani pembinaan di dalam lapas,” ujar Andi.
Selama masa pembinaan, yang bersangkutan aktif mengikuti program deradikalisasi dan menunjukkan perubahan sikap positif.
“Pembebasan adalah bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. SR sudah menjalani masa pidana sesuai keputusan pengadilan dan dinyatakan bebas murni pada hari ini,” katanya.
SR, kata Andi, juga sudah mengikuti seluruh program pembinaan, termasuk deradikalisasi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BNPT.
“Proses pembebasan telah dikoordinasikan dengan aparat keamanan dan instansi terkait untuk memastikan monitoring pasca-pembebasan berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.



















































