bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra menerima remisi serangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8).
Terpidana 18 tahun dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan Dermaga Gunaksa ini menerima remisi lima bulan.
Remisi ini menjadi yang kesekian yang diterima politikus PDI Perjuangan itu selain momen Hari Raya Nyepi.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra secara simbolis menyerahkan remisi kepada empat orang perwakilan narapidana di Lapas Kerobokan, Badung.
Sekda Bali Dewa Made Indra berharap hak yang diberikan oleh negara tersebut dapat menjadi pembelajaran guna menatap masa depan.
“Saya berharap mereka tidak lagi berhadapan dengan persoalan hukum.
Ketika mereka kembali, masyarakat dapat menerima mereka kembali karena ini juga menentukan,” ujar Sekda Dewa Made Indra dilansir dari Antara.
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali setelah penyerahan remisi berharap momen ini menjadi jalan bagi narapidana untuk berkelakuan baik.