jpnn.com - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto sebagai tersangka korupsi, Selasa (8/4/2025) malam.
Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Kajari Palembang Hutamrin mengatakan kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap FH dan DS dari pukul 13.00 sampai dengan 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan tindakan penahan," terang Hutamrin.
Hutamrin menyebut tersangka Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara Fitrianti Agustinda dijebloskan ke Lapas Perempuan Merdeka.
"Untuk modus dan kerugian negara nanti akan kami uraikan secara lengkap dalam surat dakwaan nantinya," kata Hutamrin singkat.(mcr35/jpnn)