bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara makin agresif mengungkap kasus pelanggaran cukai menjelang Tahun Baru 2026.
Sepanjang Oktober 2025, Bea Cukai di Bali mengungkap 50 pelanggaran, mencakup rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Menurut Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil Ditjen Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara Hari Murdiyanto, jumlah itu meningkat dibandingkan periode September 2025 yang mencapai 40 kasus.
“Secara kasus memang terjadi peningkatan, tetapi dari segi volume terjadi penurunan,” ujar Hari Murdiyanto dilansir dari Antara.
Bea Cukai menindak sebanyak 1.733 liter minuman MMEA atau minuman keras tanpa dilengkapi pita cukai itu pada Oktober 2025.
Jumlah itu lebih rendah dibandingkan periode September 2025 yang mencapai 7.787 liter.
Bea Cukai juga menindak sebanyak 6.001.115 batang rokok tanpa dilengkapi cukai atau melonjak dibandingkan capaian pada September 2025 mencapai 2.419.671 batang rokok ilegal.
Secara kumulatif sepanjang Januari-Oktober 2025, Bea Cukai menindak 13.613.845 batang rokok dan 20.220 liter MMEA dengan total 260 kasus pelanggaran terkait cukai.



















































