jatim.jpnn.com, SURABAYA - Proses pembebasan lahan kampung Taman Pelangi di Jalan Ahmad Yani, Surabaya kembali bergeser dari rencana awal.
Target perataan kawasan yang sebelumnya ditetapkan selesai pada Oktober, kini diperpanjang hingga Desember karena masih ada sejumlah bidang tanah yang belum tuntas secara hukum.
Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan PSU DPRKPP Surabaya, Farhan Sanjaya menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kota masih menunggu penyelesaian konsinyasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN).
Dari total 16 persil yang diajukan, enam di antaranya telah rampung dan memasuki proses pencairan ganti rugi.
“Ada 16 persil yang kami konsinyasi, 6 persil hari ini kami ajukan surat pengantar pencairan konsinyasi (sudah dilaksanakan),” ujar Farhan saat dihubungi, Jumat (12/12).
Dia menambahkan dana ganti rugi untuk keenam persil tersebut sudah dititipkan ke PN. Warga dapat mengambilnya selama objek lahan yang bersangkutan tidak dalam sengketa.
"Uang ganti rugi sudah kami titipkan ke PN (proses konsinyasi) warga bisa minta surat pengantar pencairan dengan syarat objek bebas dari sengketa/masalah,” katanya.
Sementara itu, 10 persil lainnya belum dapat diproses karena masih terikat sengketa antarwarga. Pemkot masih menyiapkan permohonan eksekusi agar proses hukum segera bergerak.



















































