jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga Surabaya dilarang membuang limbah hewan kurban atau rumen di sungai dan saluran. Hal ini untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Plt Kepala DLH Surabaya M Fikser meminta agar masyarakat mengumpulkan limbah hewan kurban sehingga dapat memudahkan petugas ketika mengangkut.
Himbauan ini sudah disosialisasikan kepada kepada lurah, camat melalui Surat Edaran (SE) dan diteruskan kepada panitia kurban di masing-masing wilayah terkait cara mengelola rumen.
"Artinya, tidak boleh dibuang di saluran, tidak boleh dibuang di sungai, atau apapun. Tetapi dimasukkan ke dalam glangsing, terus bisa ditempatkan di TPS-TPS," kata Fikser, Selasa (26/5).
Selanjutnya, DLH akan mengambil rumen dari TPS dan dibuang ke TPA. Menurutnya, langkah tersebut dapat mempermudah panitia kurban sehingga tidak bingung membuang rumen.
Fikser menekankan, warga atau panitia kurban dapat menaruh rumen di karung atau glangsing, baik dalam jumlah banyak atau sedikit. Kemudian glangsing dapat diikat agar limbah kurban tidak berserakan ketika diangkut.
Setelah itu, warga atau petugas kurban dapat menghubungi DLH. Sehingga glangsing yang berisi rumen dapat segera diambil oleh DLH untuk dibawa ke TPA.
"Jadi, kami sudah membagi ada lima tim untuk mengatur dari masing-masing Surabaya, wilayah Surabaya Pusat, Timur, Barat dengan semua armada untuk melayani warga yang kemudian melakukan kurban," jelasnya.







.jpg)











































