jatim.jpnn.com, NGAWI - Sat Reskrim Polres Ngawi Jawa Timur menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor karena melawan saat ditangkap.
Tersangka adalah seorang pria berinisial IR. Dia ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah mencuri motor Yamaha Mio Soul warna hijau bernomor polisi AE 2274 LR milik korban.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menjelaskan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban tengah tertidur di dalam kamar, Sabtu (31/1).
Korban mendengar suara pintu diketuk dan sempat melihat wajah seorang laki-laki yang mengintip dari jendela.
“Tidak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor. Sekitar 10 menit berselang, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya hilang,” kata Rizki.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Ngawi. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Madiun–Ponorogo.
“Dari hasil interogasi, pelaku berinisial IR mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Pelaku juga mengaku telah membuang plat nomor kendaraan di Jembatan Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Saat dilakukan pengembangan dan pengecekan lokasi pembuangan barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

















































