Menaker Yassierli Minta Pengawas Ketenagakerjaan Gerak Cepat Tindak Aduan THR 2026

7 hours ago 19

Kamis, 26 Maret 2026 – 10:12 WIB

Menaker Yassierli Minta Pengawas Ketenagakerjaan Gerak Cepat Tindak Aduan THR 2026 - JPNN.com Bali

Menaker Yassierli menginstruksikan seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk bergerak cepat memproses setiap keluhan agar hak buruh segera terpenuhi. Foto: Humas Kemnaker 2026

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin seluruh laporan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tidak akan berhenti di meja administrasi.

Menaker Yassierli menginstruksikan seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk bergerak cepat memproses setiap keluhan agar hak buruh segera terpenuhi.

Yassierli juga mendesak para gubernur untuk proaktif menerjunkan personel pengawas guna memeriksa laporan yang masuk melalui berbagai kanal posko THR.

"Negara harus hadir. Jangan biarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian," ujar Menaker Yassierli, Rabu kemarin (25/3/2026).

Menaker Yassierli menekankan bahwa kehadiran negara sangat krusial dalam melindungi hak-hak pekerja/buruh.

Ia menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Termasuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.

Menurut Menaker Yassierli, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.

Menaker Yassierli menginstruksikan seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk bergerak cepat memproses setiap keluhan agar hak buruh segera terpenuhi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |