jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh tol dan jalur lintas nasional mulai Jumat 13 Maret 2026.
Langkah itu diambil untuk menjamin kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 1447 H yang diprediksi melibatkan jutaan pemudik.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menerangkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Bina Marga dan Korlantas Polri.
"Pembatasan berlaku mulai 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 mulai pukul 24.00 WIB. Ini adalah langkah strategis untuk menekan potensi kemacetan dan kecelakaan di titik rawan," terang Nandang, Jumat (6/3).
Pembatasan tersebut menyasar dua kategori jalur utama di wilayah Sumatera Selatan:
Di tol ruas Betung - Tempino - Jambi (Segmen Bayung Lencir - Simpang Ness) serta ruas Bakauheni - Kayu Agung - Palembang.
Jalan Nasional (Non-tol) yakni seluruh Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) yang menghubungkan perbatasan Jambi - Palembang hingga perbatasan Lampung (Bakauheni).
"Larangan melintas ini juga berlaku bagi kendaraan logistik berat, di antaranya mobil barang degan tiga sumbu atau lebih. Truk dengan kereta tempelan atau gandengan serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan," tegas Nandang.





.jpeg)














































