Mengevaluasi Implementasi KUHP-KUHAP

4 hours ago 20

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dan Pengajar pada Universitas Negeri I Gusti Bagus Sugriwa

Mengevaluasi Implementasi KUHP-KUHAP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dan Pengajar pada Universitas Negeri I Gusti Bagus Sugriwa. Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com - Pada saat kunjungan kerja ke Makassar, Sulawesi Selatan, Komisi III DPR mengadakan rapat kerja bersama Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional untuk evaluasi penegakan hukum dan mengukur implementasi undang-undang yang baru yakni KUHP dan KUHAP.

Banyak sekali paparan atau penjelasan tentang kinerja fungsi penegakan hukum, evaluasi pemahaman dan implementasi, hingga kendala dan masukan kebijakan.

Salah satu perhatian besar tertuju pada paparan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengenai implementasi KUHP-KUHAP.

Kajati menyampaikan beberapa hal terkait kesiapan Kejaksaan termasuk kendala dan masukan dalam frame kebijakan strategis implementasi KUHP-KUHAP.

Apa yang disampaikan oleh Kajati tersebut tentu menjadi bahan penting dalam mengevaluasi implementasi dan dampak (baik output maupun outcome) dari pelaksanaan KUHP-KUHAP di lapangan.

Pertama mengenai sisi tugas dan fungsi Kejaksaan, Kajati menyampaikan masukan tentang adanya potensi persoalan prosedural.

Implementasi pada teknis penanganan perkara di beberapa hal masih seringkali menghadapi kendala, seperti aturan teknis penggunaan Saksi Mahkota (Pasal 22 dan 73-74 KUHAP), Pengakuan Bersalah (plea bargain), penyitaan pada eksekusi denda (dalam hal denda tidak dibayar), hingga bagaimana cara menyinergikan pemahaman Kejaksaan dan Hakim yang seringkali berbeda dalam putusan pengadilan.

Hal ini mengingatkan kita kembali pada diskursus mengenai pentingnya kedudukan dan pelindungan saksi hingga pelaksanaan keadilan restoratif.

Komisi III DPR mengadakan rapat kerja bersama Kapolda, Kajati, dan BNN untuk evaluasi penegakan hukum dan mengukur implementasi UU baru yakni KUHP dan KUHAP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |