Soal Polemik Label Halal Produk Impor AS, Jubir Kemenko Perekonomian Beri Penjelasan

3 hours ago 19

Soal Polemik Label Halal Produk Impor AS, Jubir Kemenko Perekonomian Beri Penjelasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Label Halal Indonesia yang wajib dicantumkan dalam setiap kemasan produk. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menegaskan Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman produk AS.

Pernyataan tersebut menjawab isu tentang pengecualian sertifikasi halal bagi seluruh produk AS, menyusul The Agreement on Reciprocal Trade (ART). 

"Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal," kata Haryo dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (22/2).

Tidak hanya pada produk pangan, pemerintah juga mengatur ketentuan ketat untuk kelompok produk non-pangan asal negeri Paman Sam tersebut. 

Produk-produk manufaktur lainnya dipastikan tetap memenuhi standar keamanan berlaku, mencakup produk kosmetik, alat kesehatan, serta lainnya. 

Haryo merinci kaidah yang harus dipenuhi para eksportir, mencakup aspek good manufacturing practice. 

Selain itu, penyampaian informasi detail mengenai konten atau isi produk juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.

"Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," ujarnya.

Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman produk impor AS.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |