Dishub Penajam Paser Utara Berharap Terminal Penajam Segera Ditata Ulang

2 hours ago 19

Minggu, 22 Februari 2026 – 16:28 WIB

Dishub Penajam Paser Utara Berharap Terminal Penajam Segera Ditata Ulang - JPNN.com Kaltim

Terminal Penajam berstatus tipe B yang pengelolaannya di bawah kewenangan Pemprov Kaltim. Foto: Nyaman Bagus Purwaniawan/Antara

kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin mengatakan terminal bukan hanya untuk angkutan saja, tetapi akan memiliki fungsi ekonomi dan sosial bagi masyarakat secara langsung.

"Dari tahun lalu sudah kami koordinasi ke provinsi dengan harapan Terminal Penajam dibenahi dan ditingkatkan fasilitas,” kata Alimuddin, Minggu (22/2).

Nilai ekonomi terminal secara langsung bagi masyarakat berupa penyediaan lokasi usaha mikro kecil menengah (UMKM), selain nilai sosial seperti tempat bermain anak yang akan mendukung sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pengelolaan terminal bus Penajam tipe B di Jalan Provinsi kilometer 1 limpahan dari kabupaten induk, yakni Kabupaten Paser itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltara) pada 2024.

Alimuddin menjelaskan pelimpahan terminal dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan pengelolaan terminal tipe B merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Aset tanah dan bangunan yang ada dalam area Terminal Penajam telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dia menyebut luas lahan terminal tipe B tersebut lebih kurang 5 ribu meter persegi.

Pemprov Kaltim sudah berencana membangun fasilitas Terminal Penajam beberapa tahun lalu, tapi saat itu masih dalam proses hibah lahan terminal, sehingga masih memiliki keterbatasan sarana prasarana penunjang dan diperlukan pembangunan fasilitas lainnya.

Dishub Penajam Paser Utara berharap Terminal Penajam yang sekarang pengelolaannya di bawah Pemprov Kaltim segera ditata ulang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

Read Entire Article
| | | |