jpnn.com - Perubahan iklim bukan lagi sekadar diskursus akademik yang dibicarakan di ruang konferensi internasional.
Ia telah menjadi kenyataan yang dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan peningkatan intensitas bencana hidrometeorologi, mulai dari banjir bandang, kekeringan, cuaca ekstrem, kebakaran hutan, hingga naiknya permukaan air laut yang mengancam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera yang menelan banyak korban jiwa menjadi alarm keras bagi kita semua.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ancaman perubahan iklim tidak lagi bersifat abstrak atau sekadar prediksi ilmiah masa depan.
Krisis iklim sudah hadir di tengah kehidupan masyarakat dan memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Penulis melihat Indonesia tidak boleh terlambat merespons ancaman besar ini.
Negara harus hadir dengan kebijakan yang kuat, sistematis, dan berjangka panjang. Oleh karena itu, gagasan pembentukan Undang-Undang Perubahan Iklim menjadi semakin mendesak.
Saat ini kita memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


















.jpeg)



































