Menkeu Purbaya Kaji Opsi Pelonggaran TKD, Ini Syaratnya

3 weeks ago 32

Sabtu, 06 Desember 2025 – 08:21 WIB

Menkeu Purbaya Kaji Opsi Pelonggaran TKD, Ini Syaratnya - JPNN.com Bali

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji opsi pelonggaran terhadap transfer keuangan daerah (TKD) 2026. Foto : Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji opsi pelonggaran terhadap transfer keuangan daerah (TKD) 2026.

Oleh karena itu, ia terus memantau belanja pemerintah daerah dalam satu triwulan ini.

“Bisa enggak ke depan mereka menyerap anggaran lebih baik, tepat sasaran, tepat waktu dan tidak bocor,” ujar Menkeu Purbaya di Balai Pendidikan dan Pelatihan (BPP) Kementerian Keuangan di Denpasar, Bali, Jumat (5/12).

Dengan melihat pergerakan belanja pemerintah daerah, bendahara negara akan mempertimbangkan potensi membuat ruang lebih untuk penambahan pos TKD.

Namun, kata Menkeu Purbaya, opsi penambahan TKD tergantung keadaan anggaran, ekonomi hingga belanja pemerintah daerah.

Menkeu juga menegaskan sampai saat ini alokasi anggaran TKD 2026 tidak ada perubahan, masih sesuai dengan postur yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.

Pemerintah telah menetapkan besaran TKD dalam APBN 2026 mencapai Rp 693 triliun atau lebih rendah dari alokasi TKD pada APBN 2025 mencapai Rp 919,9 triliun.

Pemangkasan ini memicu keluhan dari sejumlah kepala daerah di tanah air, salah satunya dari Gubernur Bali Wayan Koster.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji opsi pelonggaran terhadap transfer keuangan daerah (TKD) 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |