Menko Airlangga Bawa Kabar Soal IKN Setelah MK Membatalkan Skema HGU

1 week ago 29

Rabu, 19 November 2025 – 21:00 WIB

Menko Airlangga Bawa Kabar Soal IKN Setelah MK Membatalkan Skema HGU - JPNN.com Jogja

Nasib IKN pascaputusan MK soal HGU. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan tetap berjalan sesuai rencana, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membatalkan skema Hak Guna Usaha (HGU) dan hak atas tanah jangka panjang yang semula dirancang untuk menarik investor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan tetap melanjutkan pembangunan IKN.

"Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," ujar Airlangga di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Rabu (19/11).

Beberapa hari lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.

Putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 itu membatalkan pengaturan dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU, serta 160 tahun untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

MK menyatakan bahwa pengaturan dua siklus jangka waktu tersebut tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan pembatalan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur, dimana jangka waktu maksimum HGU secara umum adalah 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun sehingga total menjadi 95 tahun.

Menanggapi potensi dampak dari putusan ini, Menko Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan menelaahnya lebih lanjut.

Mahkamah Konstitusi membatalkan skema HGU untuk investor IKN. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |