Menteri Rini Menjelaskan Kebijakan Terbaru, PNS, PPPK, P3K PW Wajib Tahu

3 hours ago 11

Menteri Rini Menjelaskan Kebijakan Terbaru, PNS, PPPK, P3K PW Wajib Tahu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri PANRB Rini Widyantini. Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh instansi pemerintah menerapkan Work from Office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) yang menjadi lokasi domisili ASN pada Jumat, yang berlaku efektif 1 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor 3 Tahun 2026.

Melalui kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagai respons dinamika global tersebut, pemerintah mendorong pergeseran fundamental dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).

Menteri Rini Menjelaskan Kebijakan Terbaru, PNS, PPPK, P3K PW Wajib Tahu

MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan memperkuat transformasi paradigma dari pendekatan berbasis kehadiran fisik menuju pendekatan berbasis capaian kinerja.

Menteri Rini menegaskan bahwa yang diukur dalam skema baru ini ialah hasil capaian kinerja berbasis output dan outcome, bukan di mana lokasi ASN bekerja.

“Setiap ASN (PNS, PPPK, P3K PW, red) terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.

Lebih lanjut dijelaskan, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif.

MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan mengenai kebijakan terbaru, menyinggung soal sanksi bagi ASN PNS, PPPK, dan P3K PW.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |