Menteri Tito Ingatkan Hak dan Kewajiban Kepala Daerah, Singgung Kasus Lucky Hakim

5 hours ago 6

Senin, 23 Juni 2025 – 12:00 WIB

Menteri Tito Ingatkan Hak dan Kewajiban Kepala Daerah, Singgung Kasus Lucky Hakim - JPNN.com Jabar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat membuka kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II Tahun 2025 di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/6/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi membuka kegiatan orientasi kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah gelombang II di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/6/2025). 

Dihadapan 84 peserta retret, Tito menyampaikan materi perihal tugas, hak, dan kewajiban kepala daerah.

"Ini ada hak dan kewajiban yang harus dijalani para kepala daerah. Kenapa saya sampaikan? Soalnya retret kemarin saja baru dimulai sudah ada yang melanggar, (Kabupaten) Indramayu," kata Tito dalam sambutannya. 

Tito menyinggung soal pelanggaran yang dilakukan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin Mendagri. 

Walhasil, Lucky harus diberhentikan sementara dari jabatannya dan menjalani magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Setelah saya konfirmasi langsung kepada pak bupati, jawabannya 'saya nggak tahu perlu izin (Mendagri), karena itu kan lagi cuti bersama, jadi ya cuti. Kalau cuti kan nggak perlu izin Mendagri'," ucap Tito menirukan perkataan Lucky. 

"Izin ke luar negeri ya harus izin Menteri Dalam Negeri," lanjutnya. 

Mantan Kapolri itu pun menegaskan, tugas dan kewajiban kepala daerah sebagai pelayan masyarakat yang bekerja tidak mengenal waktu. 

Mendagri Tito Karnavian ingatkan kepala daerah soal tugas, hak, dan kewajiban. Menyinggung soal kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |