jpnn.com, JAKARTA - Pegiat perlindungan konsumen Tulus Abadi menyambut positif sikap Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, yang memberi ultimatum kepada penimbun bahan bakar minyak (BBM).
Pasalnya, penimbunan BBM merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat merugikan masyarakat.
”Perintah tangkap sudah benar. Aksi penimbunan itu merugikan masyarakat dan negara. Tidak boleh dikompromi,” ujar Tulus.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) ini berharap ada tindakan tegas kepada para penimbun BBM.
Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual. ”Pelaku harus diproses hukum pidana. Selain itu, juga harus dicari beking-nya,” seru Tulus.
Tindakan tegas tersebut, menurut Tulus sangat dibutuhkan, agar dugaan penimbunan BBM tidak menyebar ke seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, harus ada langkah hukum bersama, sinergis antara penegak hukum, Pertamina dan pemangku kebijakan lainnya. Selain itu, juga edukasi kepada masyarakat.
Tulus juga berharap, agar karyawan SPBU lebih paham jika terdapat pihak yang mengisi BBM di kendaraan dengan besaran tangki yang mencurigakan.




















































