jatim.jpnn.com, MADIUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fee proyek dan dana corporate social responsibility (SCR), Selasa (20/1).
Meski ditetapkan sebagai tersangka dukungan justru mengalir deras kepada mantan sekretaris Kota Madiun tersebut.
Pada Sabtu (24/1) dukungan itu disampaikan melalui karangan bunga yang dikirim di depan Balai Kota Madiun kawasan wisata Pahlawan Street Center.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah karangan bunga terpajang dengan berbagai pesan dukungan.
Salah satunya bertuliskan 'Bapak Maidi Pulang Kami Tunggu'. Selain itu, terdapat pula karangan bunga dengan pesan berbahasa Jawa, 'Aku isok duwe lapak mergo Pak Maidi'. 'Tetap Sehat dan semangat Pak Maidi'.
Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah menilai karangan bunga tersebut sebagai bentuk ucapan moral.
“Monggo (silakan). Kami tidak melarang masyarakat mengirim karangan bunga. Mungkin itu memang wujud kepedulian warga kota Madiun untuk orang yang mungkin dianggap berjasa bagi mereka," kata Aflah.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kota Madiun, Senin (19/1).



















































