bali.jpnn.com, DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menutup tiga usaha di kawasan Desa Munggu, Mengwi, Badung, kemarin (23/1).
Penutupan tersebut dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali karena ketiga pelaku usaha itu diduga melanggar tata ruang dan perizinan.
Tiga usaha yang ditutup itu, yakni PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu.
Ketiganya ditutup setelah Pansus TRAP DPRD Bali memanggil 31 pelaku usaha di Munggu.
31 pelaku usaha itu, yakni PT Gautama Indah Perkasa, Queens Tandoor Restaurant, Jungle Padel Munggu, Villa Rich, Journey Home, Tarisa Cafe, Alaya Villa, Seseh Home, DAB Toko.
Selanjutnya Kaemon Resto, La Chance Estate, Dog Grooming, Tamora Shop, NM Mart dan Liyu, Sayaka Shop, Lodge Resto, Suasana Kopi, Star Star Mart dan D’Arka.
Kemudian Open House Resto, Perle, Grams Market, De Topaz, Swahawry, Villa Saint 1, Villa Saint 2, Plas Amaranta, Rila, Lyfe, dan D-Pavilion Villa.
Pansus TRAP DPRD Bali menilai ketiga pelaku usaha itu tidak kooperatif dan telah dinyatakan melanggar karena unit usahanya berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).



















































