jpnn.com - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah Prof KH Zainal Abidin meminta Mabes Polri memberikan atensi terhadap laporannya soal dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Prof Zainal ini melibatkan oknum anggota DPD RI Dapil Sulteng yang menyebarkan potongan video ceramah, kemudian digiring dengan aneka narasi negatif dan menista agama.
Menurut Prof Zainal, dirinya sudah menempuh upaya hukum dalam bentuk pengaduan ke Polda Sulteng sejak 2 tahun lalu.
"Namun, setelah dua tahun berjalan, kasus itu seakan mandek dan belum ditindaklanjuti dengan baik oleh Polri, terutama di Mabes Polri," kata Prof Zainal melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Prof Zainal yang juga Ketua MUI Palu menerangkan bahwa kasus ini sudah selesai di Polda Sulteng dan tinggal menunggu izin presiden melalui pengajuan kapolri untuk pemeriksaan oknum anggota DPD selaku terlapor.
"Polda hanya menunggu arahan lanjutan dari Mabes Polri untuk mendapatkan izin pemeriksaan oknum DPD RI," ucapnya.
Prof Zainal yang juga ketua dewan pakar Alkhairaat mengingatkan bahwa semua orang sama di depan hukum dan tidak boleh ada pengistimewaan seseorang dalam proses penegakan hukum.
"Semua orang sama di depan hukum dan sebagai warga negara saya memiliki hak untuk mendapatkan keadilan yang setara dalam hukum," kata Prof Zainal yang 2 periode sebagai rektor UIN Sulteng.






















































