jatim.jpnn.com, PONOROGO - Sat Reskrim Polres Ponorogo membongkar praktik penyalahgunaan sumbangan yang dilakukan komplotan peminta donasi mengatasnamakan yayasan yatim piatu.
Puluhan orang ditangkap setelah polisi mendapati uang sumbangan warga justru digunakan untuk judi online dan membiayai penginapan di hotel.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sekelompok orang berkeliling meminta sumbangan dari desa ke desa di wilayah Ponorogo.
“Total ada 23 orang yang kami amankan. Mereka mengaku mencari sumbangan untuk yayasan yatim piatu, namun faktanya digunakan untuk berjudi,” kata AKP Imam, Jumat (16/1).
Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan kelompok tersebut hingga ke salah satu hotel di Kabupaten Ponorogo. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati praktik perjudian dadu berbasis telepon genggam.
“Mereka menyewa delapan kamar hotel dan sudah menginap sekitar satu minggu. Saat kami cek, ada sepuluh orang yang sedang bermain judi,” jelasnya.
Para pelaku diketahui berasal dari Lampung. Setiap hari mereka beroperasi sejak pagi hingga sore dengan mendatangi rumah warga untuk meminta sumbangan.
Warga yang menyumbang rata-rata memberikan uang Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih. Sebagai bukti, warga diberi stiker bertuliskan nama yayasan.

















































