jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online (judol).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan dari jumlah tersebut sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Menurut dia, ini menjadikan peringatan seriusa bagi masa depan generasi muda.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5).
Dia meminta semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak dari maraknya praktik ilegal tersebut.
Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Politikus Parta Golkar itu menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judi online terhadap perempuan dan anak.
Banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat terjerat judi daring.






















































