jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 145 koli rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang hendak dikirim ke Banyuwangi melewati Jembatan Suramadu digagalkan Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Kanwil I Jawa Timur.
Rokok yang dimuat dalam truk boks bernomor polisi P 9935 OY itu dikemudikan laki-laki berinisial EHE (41) warga Pamekasan yang hendak ke Banyuwangi pada Kamis (12/12) dini hari.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksinya dengan cara menutupi rokok ilegal dengan barang lain.
Saat proses pemeriksaan truk, ratusan koli rokok ilegal itu ditutup dengan tumpukan ikan kering untuk mengelabui petugas.
“Dibuka ternyata di dalamnya terdapat 145 kardus rokok ilegal tanpa pita cukai merek 'SS'. Saat ini pengemudi EHS masih dilakukan pemeriksaan dan penyitaan kendaraan," kata Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (16/12).
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I Achmad Fatoni mengungkapkan rokok tanpa pita cukai dicekal ini senilai Rp2,1 Miliar dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 Miliar.
"Untuk nilai barang kami estimasikan Rp2,1 Miliar dan potensi kerugian negara Rp1,5 Miliar," kata Fatoni.
Pada kasus ini, EHS diduga telah melanggar Pasal 54 dan 56 undang undang 39 tahun 2007 tentang cukai dan ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.