Munas V IKAL Lemhannas Belum Selesai, Ketua Umum Masih Tetap Agum Gumelar

3 weeks ago 119

Munas V IKAL Lemhannas Belum Selesai, Ketua Umum Masih Tetap Agum Gumelar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jenderal (Purn) Agum Gumelar. Foto: dokumen jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, PADANG - Kisruh yang terjadi pada Munas V Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) pada Sabtu (23/8/2025) lalu membuat organisasi alumni tersebut kini terancam pecah.

Hal itu dipicu ulah segelintir oknum yang memaksakan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Ketua Umum IKAL secara tidak sah.

Sampai saat ini Jenderal Agum Gumelar masih Ketua Umum IKAL, karena Munas V ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Namun, sekelompok kecil peserta Munas nekat memilih Dudung sebagai ketum IKAL. Ini tidak sah, dan melanggar AD/ART Ikal,” kata Dr. Jonni Mardizal, M.M, di Padang, Senin (25/08).

Jonni yang juga lulusan PRRA LIII/2015 menyatakan, pengurus DPP IKAL belum demisoner dan laporan pertanggungjawaban Agum Gumelar sebagai Ketua Umum IKAL Periode 2020-2025 belum dibahas.

“Sehingga secara de facto dan de jure, kepemimpinan IKAL Lemhannas masih tetap di tangan Jenderal Agum Gumelar,” katanya.

Munas V IKAL Lemhannas sudah buntu sejak sidang Paripurna I saat membahas Tata Tertib Sidang akibat keinginan Ikatan Alumni KebangsaanLemhannas (IKABNAS) yang merupakan anggota luar biasa IKAL tanpa hak suara, memaksakan kehendak untuk mendapatkan 10 hak suara pada Munastersebut.

Pimpinan sidang sementara yang terdiri dari Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, Mayjen TNI (Purn) Djasri Marin, dan Dr. Ulla Nuchawaty berkali-kali diinterupsi oleh peserta sidang yang terbagi menjadi dua kelompok: tidak setuju dan setuju dengan hak suara IKABNAS.

Kisruh yang terjadi pada Munas V Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) pada Sabtu (23/8/2025) lalu membuat organisasi alumni tersebut kini terancam pecah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |