jpnn.com, CILACAP - Bea Cukai Cilacap melaksanakan pemusnahan 900.572 batang rokok ilegal hasil penindakan periode 2024 dan 2025.
Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Wijaya Kusuma Cilacap pada Selasa (8/7).
Adapun nilai barang yang dimusnahkan diperkiraan mencapai Rp 681 juta dengan potensi kerugian pajak/PPN hasil tembakau sebesar Rp 426 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap Agung Saptono mengatakan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban serta tindak lanjut pihaknya atas hasil penindakan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Semua rokok ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan telah ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN)," tegas Agung Saptono dalam keterangannya, Kamis (10/7).
Dia menyampaikan pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar yang sekaligus menjadi bahan bakar energi terbarukan di PT Solusi Bangun Indonesia.
Agung juga menyampaikan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi penindakan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Kolaborasi tersebut meliputi operasi pasar bersama, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal hingga sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai.