Natalius Pigai Sebut Negara Berhak Melarang Pengibaran Bendera One Piece

1 month ago 35

Natalius Pigai Sebut Negara Berhak Melarang Pengibaran Bendera One Piece

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Foto: Dhemas Reviyanto/foc/pri/Antara

jpnn.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut negara berhak melarang pengibaran bendera fiksi dalam anime "One Piece" yang sejajar dengan bendera Merah Putih, pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 2025.

Menurut Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Dia menjelaskan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

Menurut Pigai, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pigai mengatakan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan internasional karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

UU tersebut menurutnya membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan," ujarnya.

Menteri HAM Natalius Pigai menyebut negara berhak melarang pengibaran bendera fiksi dalam anime 'One Piece'. Simak argumentasinya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |