Ngabuburit Bareng Pacaran Saat Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

2 hours ago 12

Ngabuburit Bareng Pacaran Saat Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ngabuburit bersama pacar (Ilustrasi) Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Berpacaran kini dianggap hal yang lumrah. Lalu bagaimana hukum berpacaran di bulan Ramadan jika untuk sekadar ngabuburit, mencari takjil, ataupun buka puasa bersama?

Islam tidak mengenal konsep pacaran seperti yang umum dipahami saat ini. Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram dianggap sebagai perbuatan yang mendekati zina dan dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra' ayat 32:

"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." (QS. Al-Isra [17]: 32).

Sementara itu, Rasulullah SAW juga telah menjelaskan dalam haditsnya terkait model tindakan yang dapat mendekatkan seseorang dalam perzinahan seperti halnya pacaran:

"Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya." (HR. Bukhari). 

Selain itu, aktivitas seperti menatap dengan syahwat, berpegangan tangan, atau tindakan fisik lainnya yang dapat menimbulkan nafsu juga termasuk dalam kategori zina mata, tangan, dan sebagainya yang sebaiknya dihindari.

Oleh karena itu, hukum berpacaran seperti halnya berduaan untuk sekadar ngabuburit, mencari takjil, ataupun buka bersama itu tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk mufthirat (perkara yang membatalkan puasa), akan tetapi bisa melebur pahala puasa.

Karena hakikatnya berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan menahan diri dari perbuatan-perbuatan haram atau maksiat.

Lalu bagaimana hukum berpacaran di bulan Ramadan jika untuk sekadar ngabuburit, mencari takjil, ataupun buka puasa bersama?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |