Ombudsman Ungkap Praktik Jual Beli Seragam di 3 Sekolah Negeri Jogja

1 month ago 32

Selasa, 22 Juli 2025 – 08:01 WIB

Ombudsman Ungkap Praktik Jual Beli Seragam di 3 Sekolah Negeri Jogja - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Pungutan seragam sekolah di Yogyakarta. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan adanya dugaan praktik jual beli seragam sekolah kepada peserta didik baru di tiga sekolah negeri.

Praktik ini terjadi saat proses daftar ulang siswa baru dan bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku.

Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY 2025 Mohammad Bagus Sasmita mengungkapkan bahwa ketiga sekolah tersebut terdiri dari satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan dua SMP negeri yang berlokasi di Kabupaten Sleman.

ORI DIY akan menerjunkan tim untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak MAN, sementara untuk dua SMP, laporan menunjukkan penawaran pembelian seragam dilakukan saat daftar ulang.

Bagus menjelaskan bahwa satu paket seragam di MAN tersebut dijual hingga Rp 1,8 juta.

Sedangkan dua SMP negeri di Sleman menawarkan satu paket seragam seharga sekitar Rp 1,5 juta, yang mencakup 12 item seperti seragam, dasi, dan ikat pinggang.

Meskipun pihak sekolah sempat menyatakan kesediaan mengembalikan pemesanan seragam dan meminta orang tua membeli secara mandiri, informasi terbaru menunjukkan sekolah masih akan menjual seragam dengan dalih adanya surat permintaan bantuan atau permohonan dari wali siswa.

Menanggapi temuan di MAN, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY telah berkoordinasi dengan ORI DIY dan meminta madrasah tersebut menghentikan pelayanan jual beli seragam.

Ombudsman menemukan tiga sekolah negeri yang menjual seragam kepada peserta didik mereka saat proses daftar ulang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |