jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan adanya dugaan praktik jual beli seragam sekolah kepada peserta didik baru di tiga sekolah negeri.
Praktik ini terjadi saat proses daftar ulang siswa baru dan bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku.
Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY 2025 Mohammad Bagus Sasmita mengungkapkan bahwa ketiga sekolah tersebut terdiri dari satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan dua SMP negeri yang berlokasi di Kabupaten Sleman.
ORI DIY akan menerjunkan tim untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak MAN, sementara untuk dua SMP, laporan menunjukkan penawaran pembelian seragam dilakukan saat daftar ulang.
Bagus menjelaskan bahwa satu paket seragam di MAN tersebut dijual hingga Rp 1,8 juta.
Sedangkan dua SMP negeri di Sleman menawarkan satu paket seragam seharga sekitar Rp 1,5 juta, yang mencakup 12 item seperti seragam, dasi, dan ikat pinggang.
Meskipun pihak sekolah sempat menyatakan kesediaan mengembalikan pemesanan seragam dan meminta orang tua membeli secara mandiri, informasi terbaru menunjukkan sekolah masih akan menjual seragam dengan dalih adanya surat permintaan bantuan atau permohonan dari wali siswa.
Menanggapi temuan di MAN, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY telah berkoordinasi dengan ORI DIY dan meminta madrasah tersebut menghentikan pelayanan jual beli seragam.