jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Perputaran uang judi daring menggunakan jutaan nomor rekening masih berlangsung tanpa henti.
Fakta ini adalah bukti telanjang bahwa seluruh otoritas penata kelola keuangan di Indonesia tampak gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
"Publik dihadapkan pada kenyataan pahit, padahal mandat hukum mereka tidak main-main, ada Undang-Undang (UU) Perbankan, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Bank Indonesia, serta UU pencegahan dan pemberantasan TPPU, tetapi aliran uang gelap tetap jalan," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus pada Senin (25/8).
Menurut IAW, bank yang menjadi pagar pertama, harusnya mengenali nasabah, mengawasi transaksi dan menolak segala bentuk aktivitas mencurigakan.
"Ini malah sebaliknya, justru mereka yang menjadi jalan favorit bagi para bandar judi untuk membuka rekening," ujarnya.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun dan sudah menegur lemahnya pengendalian internal perbankan.
Namun, ribuan rekening dormant yang tidak diaudit, serta celah verifikasi digital yang longgar, menjadi bukti bahwa bank lebih sibuk mengejar target bisnis ketimbang menjaga integritas sistem keuangan.
IAW mencatat tahun 2015–2017 adalah awal lonjakan rekening tidak aktif. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) periode ini mencatat ada ribuan rekening pemerintah daerah di bank umum berstatus tidak aktif dengan saldo miliaran rupiah.