jpnn.com - SINGKAWANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Kalimantan Barat.
WN Taiwan berinisial HCH itu dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi izin atau overstay lebih dari 60 hari.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang Achmad Aswira mengatakan WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asal melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah menjalani proses Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
"HCH dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari," katanya di Singkawang, Rabu (17/6).
Dia menjelaskan penindakan itu berawal dari hasil pengawasan dan pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi Singkawang di wilayah kerjanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, HCH diketahui masih berada di Indonesia meskipun masa izin tinggalnya telah habis.
Menurut dia, HCH tidak mengajukan perpanjangan maupun izin tinggal lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah melalui proses pemeriksaan, lanjut dia, HCH dikenai TAK berupa deportasi sekaligus dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.





















































