jpnn.com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, Sulawesi Barat menangkap seorang oknum kepala desa (kades) dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Mamuju Kombes Ardi Sutriono menyebut pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan rangkaian Operasi Antik Marano 2025 yang memasuki hari keempat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan RD (36) yang diketahui merupakan seorang kades, ditangkap di Jalan Ir Juanda Kabupaten Mamuju, pada Senin (4/8).
"Saat digeledah, RD kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, RD mengakui bahwa narkoba itu diperoleh dari MS (45) yang merupakan seorang ASN.
Personel Satresnarkoba Polresta Mamuju kemudian melakukan penggeledahan di rumah MS.
Di lokasi itu polisi menemukan tiga paket sabu-sabu serta sebuah serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.
"Pada pengungkapan ini, empat paket sabu-sabu diamankan bersama dengan satu unit telepon genggam sebagai alat bukti transaksi," ujar Ardi.