Pakar HTN Henry Indraguna Tanggapi Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Kepada Hasto

1 month ago 44

Pakar HTN Henry Indraguna Tanggapi Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Kepada Hasto

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pakar hukum Tata Negara Prof Dr Henry Indraguna. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dengan menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Mereka adalah dua tokoh publik yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Keputusan Kepala Negara ini telah mendapatkan persetujuan DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang mencerminkan kewenangan presiden untuk dapat melakukan campur tangan ketika vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap demi kepentingan yang lebih besar dan strategis demi stabilitas dan kondusivitas bangsa dan negara.

Keputusan Presiden Prabowo itu menimbulkan tanggapan dari pakar dan elite politik.

Pakar hukum Tata Negara (HTN) Prof Dr Henry Indraguna menjelaskan abolisi adalah tindakan presiden untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang.

Hal ini disebabkan karena terpidana dinilai tidak bersalah dan tidak layak diadili, apalagi dihukum.

“Inti pesannya adalah pencegahan (preventif), menghapus status hukum seseorang dari tuduhan sebelum hukuman dijalankan," kata Prof Henry.

Sedangkan amnesti berfokus pada pengampunan terhadap kesalahan yang sudah terbukti, bahkan menghapus catatan hukum pidana setelah proses hukum selesai.

Pakar hukum Tata Negara (HTN) Prof Dr Henry Indraguna menanggapi pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti buat Hasto Kristiyanto.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |