jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengibaran bendera yang diadopsi dari serial manga dan anime One Piece beberapa waktu menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) sempat menimbulkan kontroversi dan respons dari berbagai pihak.
Kepala Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie menegaskan bahwa tindakan ini tidak mengandung unsur makar.
Menurut Gugun, pemerintah sebaiknya tidak melihat atau memberi framing ekspresi rakyat tersebut sebagai tindakan pidana.
“Tidak ada mens rea atau niat untuk menjatuhkan negara, melakukan kudeta, atau membahayakan kedaulatan negara,” ujarnya pada Selasa (5/8).
Gugun menekankan bahwa pengibaran bendera One Piece justru harus dipahami sebagai bagian dari freedom of expression atau kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia.
“Rakyat berhak untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintahan, terutama jika dinilai kurang berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Jika bentuk kebebasan berekspresi seperti pengibaran bendera One Piece diancam dengan tuduhan makar dan dijerat pidana, menurutnya, hal ini bisa berdampak buruk pada kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Demokrasi bisa ambruk jika ekspresi seperti ini ditakuti dan dipidana,” tegas Gugun.


















































