jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu gelombang kritik dari masyarakat. Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 ini menjadi sorotan tajam, terutama setelah Yaqut dilaporkan kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3) karena masa tahanan rumah berakhir setelah Lebaran.
Perubahan status yang didasari alasan kesehatan dan permohonan keluarga itu dinilai janggal oleh publik.
Menanggapi hal ini, Dosen sekaligus Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigid Riyanto menilai bahwa protes keras di media sosial merupakan refleksi dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegak hukum.
Sigid mengatakan dalam ranah hukum, perbedaan pandangan antara tim kuasa hukum tersangka dan penyidik adalah hal yang lumrah. Namun, ia memberikan catatan khusus bagi KPK.
"KPK sebagai penegak hukum memiliki kepentingan subjektif untuk mewakili masyarakat. Hal itu tidak salah, tetapi penegak hukum tetap perlu mempunyai penilaian yang objektif dalam setiap keputusannya," ujar Sigid, Senin (6/4).
Ia menekankan bahwa meski jaksa atau penyidik bertindak sebagai wakil negara (korban), mereka tetap harus konsisten dan bertanggung jawab.
Penghukuman atau penahanan tidak boleh dilakukan tanpa norma yang jelas atau hanya berlandaskan subjektivitas semata.
Mengacu pada asas praduga tidak bersalah, Sigid mengingatkan bahwa penahanan seorang tersangka sebenarnya bersifat fakultatif (pilihan), bukan imperatif (kewajiban).

















































