jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq menyatakan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) semestinya sudah tidak berlaku.
Dia lantas mengusulkan skema atau mekanisme penerapan ambang batas fraksi di Senayan.
"Formula ini lebih menjamin keterwakilan suara rakyat. Sehingga suara rakyat tak ada yang hilang seperti pada Pemilu 2024 lalu, ada 18 juta suara partai non-parlemen yang tak terkonversi menjadi kursi," kata Rofiq saat Konsolidasi Partai Gema tingkat DPW DKI Jakarta dan DPD Se-Jakarta di Jakarta Pusat, Rabu (25/2).
Rofiq menjelaskan, skema factional threshold atau ambang batas fraksi mampu menjaga keseimbangan antara representasi dan efektivitas kelembagaan.
"Semua suara dihitung. Parlemen juga efektif karena tak semua partai otomatis membentuk fraksi. Malah saya tantang, berani enggak partai di Senayan menyepakati ambang batas fraksi. Misalnya bisa membentuk fraksi jika memenuhi 10 sampai 15 persen kursi," kata dia.
Dia menyakini dengan skema ini, tak akan banyak fraksi di DPR dan partai kecil juga masih memiliki peluang terepresentasi tanpa dibatasi dengan bikin fraksi gabungan.
Rofiq menjelaskan skema ini mirip dengan yang pernah diterapkan DPR hasil Pemilu 1999 dan 2004. Di tingkat DPRD pendekatan ambang batas fraksi juga masih berlaku.
"Jadi, dihapus saja ambang batas parlemen. Pakai ambang batas fraksi yang lebih proporsional dan konstitusional. Suara pemilih tidak hilang, fragmentasi politik di parlemen dapat terkendali," tuturnya.




















































