bali.jpnn.com, DENPASAR - Keputusan penyidik Polda Bali menetapkan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan mendapat perlawanan.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengatakan bahwa penetapan kliennya cacat secara hukum.
Menurut Pasek Suardika, pasal yang digunakan penyidik Polda Bali dinilai sudah tidak berlaku dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana.
Penyidik Polda Bali menjerat I Made Daging dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan bagi pejabat yang memaksa seseorang dengan menyalahgunakan wewenangnya.
Namun, kata Pasek Suardika, Pasal 421 KUHP lama sejatinya telah dicabut dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang tersebut disahkan pada 2 Januari 2023 dan menghapus sejumlah pasal lama, termasuk Pasal 421 KUHP.
Menurut mantan Ketua Komisi III DPR RI ini, meski KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, pencabutan pasal-pasal lama telah diketahui sejak undang-undang tersebut disahkan.
















































