Pasutri Ini Terlibat Investasi Bodong di Rejang Lebong

2 hours ago 11

Pasutri Ini Terlibat Investasi Bodong di Rejang Lebong

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi investasi bodong.. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - Personel Polres Rejang Lebong, Bengkulu, mengungkap kasus investasi bodong yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) hingga mengakibatkan puluhan korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri menyebut kasus itu diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong, dengan menangkap dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

"Pengungkapan kasus investasi bodong ini merupakan tindak pidana menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Kasus ini merupakan investasi ilegal yang merugikan banyak korban. Untuk tersangkanya, yakni LN (26) dan DR (30), keduanya ditangkap di Lampung pada tanggal 30 Maret 2026," katanya saat merilis kasus tersebut, Senin (6/3/2026).

Dia menjelaskan praktik investasi bodong tersebut terjadi pada Juli hingga November 2023 di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Dua tersangka pasutri itu menawarkan investasi melalui media sosial Facebook dengan nama MCH Invest, MCH Pinjaman, dan Koperasi Simpan Pinjam Muhammad Cio Hidayatullah, dengan menjanjikan keuntungan 20 sampai 50 persen dalam waktu singkat.

Untuk meyakinkan para korbannya, kedua pelaku menampilkan testimoni keuntungan di media sosial. Dana dikumpulkan melalui transfer dan pembayaran tunai yang disertai kuitansi.

"Sebanyak 21 orang korban telah melapor dengan total kerugian mencapai lebih kurang Rp 2 miliar," katanya.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Ajun Komisaris Polisi Reno Wijaya menjelaskan kasus ini terungkap setelah para korban tidak menerima pengembalian dana saat jatuh tempo pada 27 Desember 2023.

Polres Rejang Lebong mengungkap kasus investasi bodong yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) hingga mengakibatkan puluhan korban rugi miliaran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |